Jakarta, Lingkar Wilayah – Polres Jakarta Pusat menetapkan sebanyak enam orang menjadi tersangka dalam kasus penggerebekan terhadap kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Sedayu Square, Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat. Keenam tersangka ini menikmati hasil penagihan utang yang besarannya mencapai 12%.
“Itu (supervisor) yang kita tetapkan tersangka. Lainnya,Leader,dan eksekutor debt collector,” ujar WakaPolres Metro Jakarta Pusat,AKBP Setyo Koes
Keenam tersangka tersebut merupakan bagian dari sebanyak 56 orang yang diamankan dalam penggerebakan sebelumnya.Setyo memastikan pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus pinjol ilegal tersebut. “Yang lainnya masih dikembangkan, didalami,” tandas Setyo
Kategori
